APIP
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Unit organisasi di lingkungan pemerintah yang menyelenggarakan pengawasan intern.
- Itjen Kemenhub adalah APIP tingkat kementerian.
- APIP melakukan audit kinerja.
atlas itjen / glosarium
Istilah-istilah kunci dalam pengawasan intern pemerintah.
kategori
Audit, reviu, evaluasi, pemantauan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Unit organisasi di lingkungan pemerintah yang menyelenggarakan pengawasan intern.
Unit APIP tingkat kementerian yang bertanggung jawab melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai efektivitas.
Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan kegiatan sesuai ketentuan, standar, rencana, atau norma.
Rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar yang telah ditetapkan.
Proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan secara berkala untuk mengetahui apakah sesuai rencana.
Unit yang memastikan kepatuhan operasional unit kerja terhadap regulasi dan prosedur. Bagian dari Lini 1 dalam Three Lines Model.
Jenis audit yang dilakukan untuk tujuan tertentu di luar audit kinerja reguler — termasuk audit investigatif, audit pengadaan khusus, atau audit atas permintaan pimpinan.
Pendekatan perencanaan audit yang menggunakan profil risiko instansi sebagai dasar utama penentuan prioritas, ruang lingkup, dan kedalaman pengawasan.
Evaluasi atas desain dan efektivitas pengendalian intern yang memastikan laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Pemberian dalam arti luas: uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dll yang diterima pejabat yang berhubungan dengan jabatannya.
Laporan harta kekayaan yang wajib disampaikan pejabat negara kepada KPK setiap tahun. Merupakan salah satu alat pencegahan korupsi dan pengawasan integritas.
Mekanisme pelaporan pelanggaran yang memungkinkan pihak internal atau eksternal melaporkan dugaan penyimpangan secara aman dan terlindungi dari pembalasan.
Lembaga negara yang bersifat independen untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengkoordinasikan Stranas PK dan MCP (Monitoring Center for Prevention).
Lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas melaksanakan pengawasan intern pemerintah terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pembinaan APIP.
Lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen sebagai auditor eksternal pemerintah.
Proses pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya oleh instansi pemerintah menggunakan APBN/APBD. Diatur oleh Perpres 16/2018.
Laporan harta kekayaan yang diisi ASN non-penyelenggara negara secara online melalui sistem BKN. Berbeda dari LHKPN yang diisi melalui KPK.
kategori
SPIP, MR, SAKIP, Three Lines
Sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah. Terdiri dari 5 unsur: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi, dan pemantauan.
Proses identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, pemantauan, dan komunikasi risiko secara sistematis.
Sistem yang mengintegrasikan perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi pemerintah.
Kerangka pembagian tanggung jawab pengendalian: Lini 1 (manajemen operasional/UKI), Lini 2 (fungsi risiko & kepatuhan), Lini 3 (audit internal/APIP).
Ukuran seberapa matang sistem pengendalian intern instansi. Skala Level 1 (Rintisan) sampai Level 5 (Optimum) berdasarkan Perban BPKP 5/2021.
Batas level risiko yang bersedia diterima oleh organisasi dalam mengejar tujuannya. Ditetapkan oleh pimpinan tertinggi.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat bagi instansi yang menerapkan RB dan pengendalian yang baik. WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) adalah dua predikat ZI.
Sistem monitoring KPK untuk mengukur implementasi 8 area pencegahan korupsi di K/L/D: perencanaan, pengadaan, perizinan, APBN, aset, penanganan perkara, SDM, dan optimalisasi pendapatan.
Program nasional yang dikoordinasikan KPK untuk mencegah korupsi melalui aksi-aksi konkret di K/L dan pemda. K/L wajib melaporkan pemenuhan aksi Stranas PK secara berkala.
Program transformasi tata kelola pemerintahan yang mencakup 8 area perubahan: mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM, peraturan, dan pelayanan publik.
Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Diatur oleh Perpres 95/2018 https://peraturan.bpk.go.id/Details/90649/perpres-no-95-tahun-2018.
Peta proses bisnis lintas fungsi yang menggambarkan aktivitas, tanggung jawab, dan alur kerja dalam satu proses secara visual. Digunakan sebagai dasar penetapan proses bisnis dalam manajemen risiko.
IKU (Indikator Kinerja Utama): ukuran keberhasilan tingkat K/L atau unit. IKP (Indikator Kinerja Program): mengukur capaian sasaran program. IKK (Indikator Kinerja Kegiatan): mengukur output kegiatan.
Dokumen perencanaan 5 tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator kinerja instansi. Dasar cascading kinerja ke semua level.
Model yang mengukur kemampuan APIP dalam menjalankan fungsi audit internal. Level 1 (Initial) hingga Level 5 (Optimizing). Komponen dari SPIP Terintegrasi.
Unsur 2 dari SPIP. Proses mengidentifikasi risiko yang mengancam pencapaian tujuan instansi, menganalisis kemungkinan dan dampak, dan menentukan respons risiko.
Sistem Informasi Manajemen Risiko Kementerian Perhubungan. Platform digital untuk pengisian register risiko, cascading, pemantauan RTP, dan pelaporan maturitas MR.
Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Diterapkan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Kondisi yang ingin dicapai oleh Program sebagai kontribusi pada pencapaian Sasaran Strategis. Diukur melalui IKP.
Dokumen perencanaan tahunan yang berisi daftar penugasan pengawasan yang akan dilakukan APIP dalam satu tahun anggaran, disusun berdasarkan penilaian risiko, mandat, dan sumber daya yang tersedia.
Proses yang dirancang dan dijalankan oleh pimpinan dan pegawai untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi tercapai melalui efektivitas operasional, keandalan laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum.
kategori
LHP, LHE, TLHP, CHR
Dokumen yang merekam seluruh risiko teridentifikasi: peristiwa, penyebab, dampak, level inherent, pengendalian yang ada, level residual, dan rencana tindak.
Dokumen aksi konkret untuk memperkuat pengendalian intern berdasarkan hasil penilaian risiko dan AoI.
Sub-unsur SPIP yang nilainya masih di bawah target atau belum ditindaklanjuti dari evaluasi sebelumnya.
Dokumen perencanaan yang menetapkan ruang lingkup, tujuan, langkah kerja, dan alokasi sumber daya untuk suatu penugasan audit atau program pengawasan tahunan.
Dokumentasi tertulis dari seluruh prosedur audit yang dilakukan, bukti yang dikumpulkan, dan kesimpulan yang dicapai dalam suatu penugasan.
Dokumen formal yang menyampaikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi audit kepada pihak yang berwenang.
Opini tertinggi BPK atas Laporan Keuangan yang menyatakan LK disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan, tanpa pengecualian.
Dokumen yang memuat target kinerja tahunan instansi yang diturunkan dari Renstra. Menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja (PK).
Laporan tahunan yang menyajikan capaian kinerja instansi dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
Dokumen yang merinci tindakan konkret per triwulan untuk mencapai target dalam Perjanjian Kinerja. Dijadwalkan per bulan atau triwulan.
Rencana kinerja tahunan individu PNS yang ditetapkan dan disepakati bersama atasan langsung. SKP harus mencerminkan cascading dari sasaran unit kerja.
Laporan yang dihasilkan Itjen setelah melakukan Penjaminan Kualitas SPIP atas hasil Penilaian Mandiri unit kerja, sebelum diserahkan ke BPKP untuk evaluasi.
Dokumen pernyataan/perjanjian antara pimpinan unit dengan pimpinan di atasnya untuk mewujudkan target kinerja tertentu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Dokumentasi tertulis dari seluruh proses penugasan pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Berisi tujuan, prosedur, bukti, analisis, temuan, dan simpulan yang mendukung laporan hasil pengawasan.
Hasil audit yang mengungkapkan adanya perbedaan antara kondisi (keadaan yang ada) dengan kriteria (standar yang seharusnya), dilengkapi dengan sebab, akibat, dan rekomendasi perbaikan. Sering disebut 5C: Condition, Criteria, Cause, Consequence, Corrective Action.
kategori
Assurance, consulting, advisory
Kegiatan pengawasan objektif dan independen untuk menilai bukti dan memberikan simpulan keyakinan.
Kegiatan pemberian saran, asistensi, pendampingan, atau fasilitasi yang bersifat value-adding kepada unit kerja.
kategori
JFA, CIA, Big 4
Jabatan fungsional keahlian di bidang pengawasan intern. Jenjang: Auditor Pertama, Muda, Madya, Utama.