kemenhub · fondasi

Aturan Pakaian Dinas Kemenhub

Panduan pakaian dinas PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan: jenis pakaian, atribut wajib, ketentuan upacara, dan pengecualian. Berdasarkan Permenhub PM 97 Tahun 2015 dan praktik yang berlaku.

5 Modul
12 Topik
1–2 jam Estimasi
Catatan sumber: Materi ini disusun berdasarkan Permenhub PM 97/2015 (sumber resmi) dan praktik umum yang berlaku di lingkungan Kemenhub. Selalu cek versi terbaru peraturan di JDIH Kemenhub.

Jadwal Pakaian Dinas Per Hari

Senin

PDH (Pakaian Dinas Harian)

Khaki / abu-abu

Kemeja lengan panjang atau pendek, celana panjang warna senada. Upacara bendera pagi hari.

Selasa

Pakaian Putih

Putih

Kemeja putih lengan panjang atau pendek, celana/rok hitam atau gelap.

Rabu

Pakaian Putih

Putih

Sama dengan Selasa. Kemeja putih lengan panjang atau pendek.

Kamis

Pakaian Korpri

Biru Korpri

Seragam Korpri resmi dengan lambang Korpri. Dikenakan seluruh PNS.

Jumat

Batik

Bebas (batik nasional/daerah)

Baju batik nasional atau batik daerah. Celana/rok formal warna gelap.

Modul 1

Dasar Hukum Pakaian Dinas

Permenhub PM 97 Tahun 2015

Sumber resmi

Permenhub PM 97 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan menjadi dasar hukum utama pengaturan pakaian dinas seluruh PNS Kemenhub. Peraturan ini mengatur jenis, atribut, dan tata cara pemakaian pakaian dinas.

Lihat sumber resmi →

Kedudukan Peraturan dalam Hierarki

Regulasi internal

Permenhub tentang pakaian dinas merupakan peraturan teknis yang mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dan Peraturan BKN. Setiap satuan kerja Kemenhub wajib mematuhi ketentuan ini.

Modul 2

Jenis Pakaian Dinas Harian

Pakaian Dinas Harian (PDH)

Sumber resmi

PDH dipakai pada hari kerja biasa (Senin-Kamis). Untuk pria: kemeja lengan panjang atau pendek warna khaki/abu-abu, celana panjang warna senada, dasi tidak wajib kecuali acara formal. Untuk wanita: kemeja atau blus warna khaki/abu-abu, rok atau celana panjang, dan jilbab bagi yang berhijab.

Lihat sumber resmi →

Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

Sumber resmi

PDL digunakan saat bertugas di lapangan, inspeksi fisik, atau kondisi kerja yang membutuhkan perlindungan lebih. Terdiri dari baju dan celana berbahan lebih tebal, dilengkapi atribut jabatan dan instansi. Penggunaan PDL diatur oleh kepala satuan kerja sesuai kebutuhan lapangan.

Lihat sumber resmi →

Batik pada Hari Jumat

Praktik umum

Hari Jumat pegawai menggunakan pakaian batik. Batik yang dikenakan dapat berupa batik nasional atau batik daerah. Ketentuan warna dan motif tertentu dapat ditetapkan oleh pimpinan unit kerja untuk hari-hari khusus.

Modul 3

Pakaian Upacara dan Acara Resmi

Pakaian Dinas Upacara (PDU)

Sumber resmi

PDU dikenakan pada upacara resmi kenegaraan, upacara bendera hari besar nasional, dan upacara kedinasan tertentu. Terdiri dari jas atau seragam lengkap dengan tanda pangkat, papan nama, dan atribut lengkap sesuai golongan/jabatan.

Lihat sumber resmi →

Upacara Bendera Hari Senin

Praktik umum

Upacara bendera hari Senin menggunakan PDH lengkap dengan topi dinas (jika ada) dan atribut standar. Semua pegawai yang hadir wajib berpakaian rapi dan seragam sesuai ketentuan yang berlaku di unit kerja masing-masing.

Modul 4

Atribut dan Kelengkapan

Papan Nama dan Tanda Pengenal

Sumber resmi

Setiap pegawai wajib mengenakan papan nama (name tag) yang memuat nama dan NIP saat bertugas. Tanda pengenal berupa kartu identitas (KTP/kartu pegawai) wajib dibawa saat bertugas. Papan nama diletakkan di dada kiri.

Lihat sumber resmi →

Lambang Instansi dan Logo

Sumber resmi

Logo Kementerian Perhubungan (roda gigi dan sayap) diletakkan di lengan kiri seragam dinas. Lambang Korpri diletakkan di dada kiri atas papan nama. Penggunaan atribut instansi lain harus mendapat izin dari pimpinan.

Lihat sumber resmi →

Penggunaan Sepatu

Praktik umum

PDH menggunakan sepatu pantofel warna hitam tertutup. PDL menggunakan sepatu boots atau sepatu lapangan. Sandal, sepatu terbuka, atau alas kaki informal tidak diperkenankan saat bertugas di lingkungan kantor.

Modul 5

Ketentuan Khusus dan Pengecualian

Pegawai Honorer dan PPPK

Praktik umum

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengikuti ketentuan pakaian dinas yang sama dengan PNS. Pegawai honorer/non-ASN menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja, biasanya berupa batik atau seragam khusus yang tidak sama dengan PDH PNS.

Kondisi Cuaca dan Kesehatan

Praktik umum

Dalam kondisi cuaca ekstrem atau alasan kesehatan tertentu, pimpinan unit kerja dapat memberikan kelonggaran penggunaan pakaian dinas. Kelonggaran ini bersifat sementara dan tetap harus menjaga kerapian dan kesopanan.

Penegakan dan Sanksi

Sumber resmi

Pelanggaran ketentuan pakaian dinas dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kepala satuan kerja bertanggung jawab atas penegakan disiplin pakaian di unit kerjanya.

Lihat sumber resmi →