Standar Audit AAIPI untuk Auditor Pemerintah
Ringkasan standar audit APIP berdasarkan AAIPI dan IPPF IIA yang menjadi landasan kompetensi auditor intern pemerintah.
Standar Audit Intern Pemerintah (AAIPI)
Piagam audit intern harus mendefinisikan tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP secara formal.
APIP harus independen dari aktivitas yang diaudit dan auditor harus objektif dalam penugasan.
Penugasan dilaksanakan dengan kecakapan dan kecermatan profesional yang memadai.
APIP harus memiliki program QA yang mencakup pemantauan berkelanjutan dan penilaian eksternal.
Kepala APIP mengelola fungsi audit intern secara efektif untuk memastikan nilai bagi organisasi.
APIP mengevaluasi dan berkontribusi pada perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian.
Auditor merencanakan setiap penugasan dengan mempertimbangkan tujuan, risiko, dan pengendalian.
Auditor mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang cukup.
Auditor mengkomunikasikan hasil penugasan secara akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, dan tepat waktu.
Kepala APIP membangun sistem pemantauan tindak lanjut atas hasil yang dikomunikasikan.
Bila pimpinan menerima risiko residual yang tidak memadai, kepala APIP harus mendiskusikannya.
Jenis Penugasan Audit APIP
| Jenis Penugasan | Fokus |
|---|---|
| Audit Kinerja | Efisiensi, efektivitas, ekonomis pencapaian tujuan program/kegiatan |
| Audit Keuangan / Reviu LK | Kewajaran penyajian laporan keuangan |
| Audit Ketaatan / Kepatuhan | Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan |
| Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) | Tujuan spesifik: investigasi, pemeriksaan khusus |
| Reviu | Penelaahan terbatas atas laporan keuangan / kinerja |
| Evaluasi | Penilaian sistematis atas program/kebijakan (contoh: SAKIP) |
| Pemantauan | Pemantauan berkelanjutan atas implementasi kebijakan/TLHP |