Audit Kepatuhan untuk Auditor Pemerintah
Definisi, lingkup, tahapan, dan struktur temuan audit kepatuhan berdasarkan standar AAIPI dan pedoman BPKP.
Definisi
Lingkup Audit Kepatuhan
- Kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang/jasa (LKPP, Perpres 16/2018 jo. 12/2021)
- Kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan keuangan negara (UU Keuangan Negara, PP 45/2013)
- Kepatuhan terhadap kebijakan internal instansi (SOP, juklak, juknis)
- Kepatuhan terhadap persyaratan hibah/pinjaman luar negeri
- Kepatuhan terhadap regulasi sektoral (transportasi, perizinan, dsb.)
Tahapan Audit Kepatuhan
Tentukan peraturan, kebijakan, dan standar yang menjadi kriteria audit.
Tetapkan risiko ketidakpatuhan, fokus audit, tim, dan jadwal.
Uji transaksi/dokumen terhadap kriteria. Teknik: inspeksi dokumen, konfirmasi, reperformance.
Dokumentasikan kondisi, kriteria, sebab, dan akibat dari ketidakpatuhan.
Sampaikan temuan dengan rekomendasi perbaikan yang spesifik dan actionable.
Pantau apakah rekomendasi diimplementasikan oleh auditee.
Struktur Temuan Audit (5C)
Fakta yang ditemukan oleh auditor (apa yang terjadi).
Standar/aturan yang seharusnya dipenuhi (seharusnya seperti apa).
Mengapa kondisi tidak sesuai kriteria (kenapa terjadi).
Dampak dari ketidakpatuhan (apa konsekuensinya).
Tindakan korektif yang disarankan auditor.
Contoh Temuan Lengkap
Riset ini adalah working note pribadi.