Manajemen Risiko Sektor Publik untuk Auditor
Kerangka ISO 31000, pendekatan MR sektor publik Indonesia, contoh risiko, dan kompetensi auditor yang dibutuhkan.
Kerangka ISO 31000 (Referensi Internasional)
MR menciptakan dan melindungi nilai; terintegrasi; terstruktur; inklusif; dinamis; berbasis info terbaik; mempertimbangkan budaya; continuous improvement
Kepemimpinan dan komitmen; integrasi; desain; implementasi; evaluasi; perbaikan
Komunikasi & konsultasi; penetapan konteks; penilaian risiko (identifikasi, analisis, evaluasi); penanganan; pemantauan & reviu; pencatatan & pelaporan
Pendekatan MR Sektor Publik Indonesia
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Register Risiko | Dokumen utama yang merekam semua risiko per unit (UPR). Format disesuaikan dengan PerBPKP. |
| Selera Risiko | Toleransi risiko yang ditetapkan pimpinan instansi. Risiko di atas selera harus ditangani. |
| Mitigasi Risiko | Rencana penanganan risiko dengan PIC dan tenggat waktu yang jelas. |
| Laporan MR | Triwulanan: laporan pemantauan dari UPR ke UMR ke pimpinan. |
| Integrasi dengan SPIP | Komponen 2 SPIP (Penilaian Risiko) = inti dari proses MR. Keduanya saling memperkuat. |
| Peran BPKP | Pembina SPIP/MR nasional; melakukan QA atas implementasi MR K/L. |
Contoh Kategori Risiko di APIP
Target kinerja pengawasan tidak tercapai akibat keterbatasan SDM auditor
Laporan audit tidak tepat waktu akibat keterlambatan data dari obyek audit
Kekurangan kas UP/TUP akibat keterlambatan SPM/SP2D
Penugasan audit tidak sesuai PKPT akibat perubahan prioritas mendadak
Temuan BPK atas pelaksanaan anggaran Itjen yang tidak ditindaklanjuti
Kompetensi Auditor terkait MR
- Mampu memfasilitasi identifikasi risiko bersama unit pemilik risiko (UPR)
- Memahami metodologi analisis risiko: likelihood x impact, heat map
- Mampu mereviu kecukupan dan efektivitas penanganan risiko
- Memahami integrasi MR dengan audit berbasis risiko
- Mampu menyusun laporan hasil reviu MR yang jelas dan actionable
Riset ini adalah working note pribadi.