Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk Auditor Pemerintah
Metode pengadaan, risiko utama, dokumen penting, dan area audit PBJ berdasarkan Perpres 16/2018 jo. 12/2021.
Metode Pengadaan dan Threshold
| Metode | Threshold | Catatan |
|---|---|---|
| Pengadaan Langsung | s.d. Rp200 juta (barang/jasa lainnya); s.d. Rp100 juta (jasa konsultansi); s.d. Rp2,5 miliar (pekerjaan konstruksi) | 1 penawaran, negosiasi langsung |
| Tender Sederhana / Seleksi Sederhana | Rp200 juta - Rp2,5 miliar (barang/jasa) | Minimal 3 peserta, proses lebih ringkas |
| Tender / Seleksi | Di atas threshold pengadaan sederhana | Proses kompetitif penuh, LPSE wajib |
| Penunjukan Langsung | Kondisi tertentu (darurat, tunggal, dsb.) | Harus ada justifikasi yang sah |
| E-Purchasing (e-Katalog/SIBELA) | Barang/jasa yang tersedia di e-katalog | Paling sederhana dan transparan |
Threshold dapat berubah. Selalu cek Perpres dan Perlem LKPP terbaru.
Risiko Utama dalam PBJ
- Pemecahan paket untuk menghindari threshold tender
- Spesifikasi teknis mengarah ke produk/merek tertentu
- Penunjukan langsung tanpa justifikasi yang memadai
- Addendum kontrak yang berulang dan tidak wajar
- Pembayaran tidak sesuai progres fisik
- Konflik kepentingan antara pejabat pengadaan dan penyedia
- Dokumen pengadaan tidak tersimpan lengkap
Dokumen Penting yang Diperiksa Auditor
- RUP (Rencana Umum Pengadaan) di SIRUP LKPP
- Dokumen pemilihan (KAK/HPS/Spesifikasi Teknis)
- Berita acara evaluasi penawaran
- Kontrak dan addendum
- BAST (Berita Acara Serah Terima)
- Tagihan/kuitansi/faktur dan bukti pembayaran
- Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan
Area Audit PBJ
Perencanaan PBJ
Apakah RUP sesuai DIPA? Apakah KAK/HPS disusun dengan baik?
Pemilihan Penyedia
Apakah metode pemilihan sudah tepat? Apakah evaluasi objektif?
Pelaksanaan Kontrak
Apakah output sesuai kontrak? Apakah pembayaran tepat?
Serah Terima
Apakah BAST sesuai kondisi faktual? Apakah aset dicatat BMN?
Riset ini adalah working note pribadi.