Draft KK-0317 Cat C -- Kompetensi P1 Update: 30 Jun 2026

Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk Auditor Pemerintah

Metode pengadaan, risiko utama, dokumen penting, dan area audit PBJ berdasarkan Perpres 16/2018 jo. 12/2021.

Metode Pengadaan dan Threshold

MetodeThresholdCatatan
Pengadaan Langsungs.d. Rp200 juta (barang/jasa lainnya); s.d. Rp100 juta (jasa konsultansi); s.d. Rp2,5 miliar (pekerjaan konstruksi)1 penawaran, negosiasi langsung
Tender Sederhana / Seleksi SederhanaRp200 juta - Rp2,5 miliar (barang/jasa)Minimal 3 peserta, proses lebih ringkas
Tender / SeleksiDi atas threshold pengadaan sederhanaProses kompetitif penuh, LPSE wajib
Penunjukan LangsungKondisi tertentu (darurat, tunggal, dsb.)Harus ada justifikasi yang sah
E-Purchasing (e-Katalog/SIBELA)Barang/jasa yang tersedia di e-katalogPaling sederhana dan transparan

Threshold dapat berubah. Selalu cek Perpres dan Perlem LKPP terbaru.

Risiko Utama dalam PBJ

  • Pemecahan paket untuk menghindari threshold tender
  • Spesifikasi teknis mengarah ke produk/merek tertentu
  • Penunjukan langsung tanpa justifikasi yang memadai
  • Addendum kontrak yang berulang dan tidak wajar
  • Pembayaran tidak sesuai progres fisik
  • Konflik kepentingan antara pejabat pengadaan dan penyedia
  • Dokumen pengadaan tidak tersimpan lengkap

Dokumen Penting yang Diperiksa Auditor

  • RUP (Rencana Umum Pengadaan) di SIRUP LKPP
  • Dokumen pemilihan (KAK/HPS/Spesifikasi Teknis)
  • Berita acara evaluasi penawaran
  • Kontrak dan addendum
  • BAST (Berita Acara Serah Terima)
  • Tagihan/kuitansi/faktur dan bukti pembayaran
  • Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan

Area Audit PBJ

Perencanaan PBJ

Apakah RUP sesuai DIPA? Apakah KAK/HPS disusun dengan baik?

Pemilihan Penyedia

Apakah metode pemilihan sudah tepat? Apakah evaluasi objektif?

Pelaksanaan Kontrak

Apakah output sesuai kontrak? Apakah pembayaran tepat?

Serah Terima

Apakah BAST sesuai kondisi faktual? Apakah aset dicatat BMN?

Riset ini adalah working note pribadi.