Syarat Perpindahan ke Jabatan Fungsional Auditor (JFA)
Peta jalur dan syarat formal bagi PNS yang ingin masuk atau berpindah ke JFA, berdasarkan PermenPANRB dan ketentuan BPKP sebagai instansi pembina.
Jenjang JFA dan Golongan
| Jenjang | Golongan | AK Minimal | Keterangan |
|---|---|---|---|
| JFA Pertama | III/a - III/b | 50 | Entry level. Diklat pembentukan wajib. |
| JFA Muda | III/c - III/d | 150 | Perlu akumulasi angka kredit + uji kompetensi. |
| JFA Madya | IV/a - IV/c | 400 | Uji kompetensi BPKP wajib. Lazim ditarget senior. |
| JFA Utama | IV/d - IV/e | 850 | Jenjang tertinggi. Seleksi ketat. |
Jalur Perpindahan
Inpassing / Penyesuaian
Tersedia periodikJalur masuk JFA bagi PNS yang sudah bekerja di bidang pengawasan intern namun belum menjabat JFA secara formal. Dibuka secara periodik oleh Kemenpan-RB.
- PNS dengan pangkat minimal Penata Muda / III-a
- Berijazah minimal S1 / D-IV
- Bertugas di unit pengawasan intern minimal 2 tahun
- Nilai DP3/SKP minimal baik 2 tahun terakhir
- Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional JFA (Pembentukan)
- Usia maksimal 3 tahun sebelum BUP
Perpindahan dari Jabatan Fungsional Lain
Bisa diajukan kapan sajaPNS pemegang jabatan fungsional lain (misal: Analis Kebijakan, Perencana) dapat berpindah ke JFA melalui mekanisme alih jabatan.
- Pangkat/golongan sesuai jenjang JFA yang akan diduduki
- Ijazah minimal S1 / D-IV bidang relevan
- Telah lulus diklat fungsional JFA (Pembentukan)
- Memiliki angka kredit kumulatif minimal sesuai jenjang
- Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Persetujuan Instansi Pembina JFA (BPKP)
- Nilai SKP minimal baik 2 tahun terakhir
Perpindahan dari Jabatan Struktural
Bisa diajukan kapan sajaPNS yang sebelumnya menduduki jabatan struktural (administrator, pengawas, dsb.) dapat beralih ke JFA.
- Melepaskan jabatan struktural terlebih dahulu
- Pangkat sesuai jenjang JFA yang dituju
- Lulus diklat fungsional JFA (Pembentukan)
- Memiliki pengalaman di bidang pengawasan intern (dibuktikan dengan SKP/DP3)
- Persetujuan PPK dan BPKP sebagai instansi pembina
- Usia tidak melebihi batas ketentuan
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- SK Pengangkatan dalam jabatan saat ini
- Ijazah dan transkrip nilai (dilegalisir)
- SKP 2 tahun terakhir (minimal Baik)
- Sertifikat diklat fungsional JFA Pembentukan
- Surat rekomendasi PPK / atasan langsung
- Pakta integritas
- Daftar riwayat hidup (DRH) terbaru
- Bukti pengalaman kerja di bidang pengawasan intern (SK penugasan, laporan, dll.)
Sumber Hukum
- PermenPANRB No. 220 Tahun 2008 -- Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
- PermenPANRB No. 51 Tahun 2012 -- Perubahan atas PermenPANRB 220/2008
- PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 -- Manajemen PNS -- dasar perpindahan jabatan fungsional
- PerBPKP tentang Petunjuk Teknis JFA -- Petunjuk teknis inpassing dan perpindahan
- Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 -- Jabatan Fungsional (umbrella peraturan baru)
Riset ini adalah working note pribadi. Verifikasi langsung ke BPKP / Biro SDM Kemenhub sebelum mengambil keputusan karier.