Draft KK-0300 Cat A — JFA P0 Update: 30 Jun 2026

Syarat Perpindahan ke Jabatan Fungsional Auditor (JFA)

Peta jalur dan syarat formal bagi PNS yang ingin masuk atau berpindah ke JFA, berdasarkan PermenPANRB dan ketentuan BPKP sebagai instansi pembina.

Jenjang JFA dan Golongan

JenjangGolonganAK MinimalKeterangan
JFA Pertama III/a - III/b 50 Entry level. Diklat pembentukan wajib.
JFA Muda III/c - III/d 150 Perlu akumulasi angka kredit + uji kompetensi.
JFA Madya IV/a - IV/c 400 Uji kompetensi BPKP wajib. Lazim ditarget senior.
JFA Utama IV/d - IV/e 850 Jenjang tertinggi. Seleksi ketat.

Jalur Perpindahan

Inpassing / Penyesuaian

Tersedia periodik

Jalur masuk JFA bagi PNS yang sudah bekerja di bidang pengawasan intern namun belum menjabat JFA secara formal. Dibuka secara periodik oleh Kemenpan-RB.

  • PNS dengan pangkat minimal Penata Muda / III-a
  • Berijazah minimal S1 / D-IV
  • Bertugas di unit pengawasan intern minimal 2 tahun
  • Nilai DP3/SKP minimal baik 2 tahun terakhir
  • Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional JFA (Pembentukan)
  • Usia maksimal 3 tahun sebelum BUP
Catatan: Inpassing tidak selalu dibuka tiap tahun. Pantau pengumuman Kemenpan-RB dan BPKP.

Perpindahan dari Jabatan Fungsional Lain

Bisa diajukan kapan saja

PNS pemegang jabatan fungsional lain (misal: Analis Kebijakan, Perencana) dapat berpindah ke JFA melalui mekanisme alih jabatan.

  • Pangkat/golongan sesuai jenjang JFA yang akan diduduki
  • Ijazah minimal S1 / D-IV bidang relevan
  • Telah lulus diklat fungsional JFA (Pembentukan)
  • Memiliki angka kredit kumulatif minimal sesuai jenjang
  • Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  • Persetujuan Instansi Pembina JFA (BPKP)
  • Nilai SKP minimal baik 2 tahun terakhir
Catatan: Angka kredit dari jabatan asal dapat diperhitungkan sesuai ketentuan. Konsultasikan ke BPKP Pusat / Biro SDM.

Perpindahan dari Jabatan Struktural

Bisa diajukan kapan saja

PNS yang sebelumnya menduduki jabatan struktural (administrator, pengawas, dsb.) dapat beralih ke JFA.

  • Melepaskan jabatan struktural terlebih dahulu
  • Pangkat sesuai jenjang JFA yang dituju
  • Lulus diklat fungsional JFA (Pembentukan)
  • Memiliki pengalaman di bidang pengawasan intern (dibuktikan dengan SKP/DP3)
  • Persetujuan PPK dan BPKP sebagai instansi pembina
  • Usia tidak melebihi batas ketentuan
Catatan: Jabatan struktural tidak otomatis memberikan angka kredit JFA. Diperlukan verifikasi BPKP.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • SK Pengangkatan dalam jabatan saat ini
  • Ijazah dan transkrip nilai (dilegalisir)
  • SKP 2 tahun terakhir (minimal Baik)
  • Sertifikat diklat fungsional JFA Pembentukan
  • Surat rekomendasi PPK / atasan langsung
  • Pakta integritas
  • Daftar riwayat hidup (DRH) terbaru
  • Bukti pengalaman kerja di bidang pengawasan intern (SK penugasan, laporan, dll.)

Sumber Hukum

Riset ini adalah working note pribadi. Verifikasi langsung ke BPKP / Biro SDM Kemenhub sebelum mengambil keputusan karier.