Sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah. Terdiri dari 5 unsur: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi, dan pemantauan.
Dokumen yang merekam seluruh risiko teridentifikasi: peristiwa, penyebab, dampak, level inherent, pengendalian yang ada, level residual, dan rencana tindak.
Register risiko berisi 15 risiko dari proses bisnis pengawasan.
Jenis audit yang dilakukan untuk tujuan tertentu di luar audit kinerja reguler — termasuk audit investigatif, audit pengadaan khusus, atau audit atas permintaan pimpinan.
Itjen melakukan ADTT atas pengadaan yang diduga bermasalah.
IKK 5.2: Persentase temuan ADTT yang ditindaklanjuti.
Dokumen perencanaan yang menetapkan ruang lingkup, tujuan, langkah kerja, dan alokasi sumber daya untuk suatu penugasan audit atau program pengawasan tahunan.
PKP disusun berbasis risiko setiap awal tahun.
PKA memuat tujuan audit, kriteria, dan prosedur pengujian.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat bagi instansi yang menerapkan RB dan pengendalian yang baik. WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) adalah dua predikat ZI.
IKP 1.2: Persentase Keberhasilan Pembangunan ZI.
Unit kerja yang nominasi WBK/WBBM harus memenuhi 6 komponen penilaian.
Pemberian dalam arti luas: uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dll yang diterima pejabat yang berhubungan dengan jabatannya.
Pemberian souvenir dari rekanan saat lebaran harus dilaporkan sebagai gratifikasi.
IKP 1.4 SPI: salah satu komponennya adalah laporan gratifikasi.
Laporan harta kekayaan yang wajib disampaikan pejabat negara kepada KPK setiap tahun. Merupakan salah satu alat pencegahan korupsi dan pengawasan integritas.
Seluruh pejabat eselon II ke atas wajib melapor LHKPN ke KPK setiap tahun.
Keterlambatan LHKPN adalah indikator risiko integritas.
Mekanisme pelaporan pelanggaran yang memungkinkan pihak internal atau eksternal melaporkan dugaan penyimpangan secara aman dan terlindungi dari pembalasan.
WBS Kemenhub bisa diakses melalui saluran pengaduan resmi.
Sistem monitoring KPK untuk mengukur implementasi 8 area pencegahan korupsi di K/L/D: perencanaan, pengadaan, perizinan, APBN, aset, penanganan perkara, SDM, dan optimalisasi pendapatan.
MCP skor 0-100 per area. Area pengadaan sering jadi titik lemah K/L.
Itjen memantau Stranas PK yang terhubung ke MCP KPK.
Program nasional yang dikoordinasikan KPK untuk mencegah korupsi melalui aksi-aksi konkret di K/L dan pemda. K/L wajib melaporkan pemenuhan aksi Stranas PK secara berkala.
Itjen memantau pemenuhan aksi Stranas PK di seluruh unit Kemenhub.
Aksi Stranas PK 2024-2025 mencakup pengadaan, perizinan, dan APBN.
Lembaga negara yang bersifat independen untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengkoordinasikan Stranas PK dan MCP (Monitoring Center for Prevention).
MCP KPK mengukur 8 area pencegahan korupsi di K/L.
Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan KPK sebagai IKP 1.4 Itjen.
Program transformasi tata kelola pemerintahan yang mencakup 8 area perubahan: mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM, peraturan, dan pelayanan publik.
IKP 1.5 Itjen terkait deviasi penjaminan kualitas SPIP berkontribusi ke nilai RB Kemenhub.
Area Penguatan Pengawasan RB dinilai 15% dari total skor RB.
Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Diatur oleh Perpres 95/2018 https://peraturan.bpk.go.id/Details/90649/perpres-no-95-tahun-2018.
Indeks SPBE menjadi salah satu indikator yang dikonfirmasi silang dalam PK SPIP oleh BPKP.
Opini tertinggi BPK atas Laporan Keuangan yang menyatakan LK disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan, tanpa pengecualian.
Kemenhub telah mempertahankan opini WTP BPK berturut-turut.
Peta proses bisnis lintas fungsi yang menggambarkan aktivitas, tanggung jawab, dan alur kerja dalam satu proses secara visual. Digunakan sebagai dasar penetapan proses bisnis dalam manajemen risiko.
IKU (Indikator Kinerja Utama): ukuran keberhasilan tingkat K/L atau unit. IKP (Indikator Kinerja Program): mengukur capaian sasaran program. IKK (Indikator Kinerja Kegiatan): mengukur output kegiatan.
IKP 2.1 Itjen: Skor Kapabilitas APIP (IACM).
IKK 1.1: Skor Elemen Peran dan Layanan IACM Inspektorat I.
Model yang mengukur kemampuan APIP dalam menjalankan fungsi audit internal. Level 1 (Initial) hingga Level 5 (Optimizing). Komponen dari SPIP Terintegrasi.
IKP 2.1: Skor Kapabilitas APIP (IACM) target 3,42 di 2025.
Level 3 IACM mensyaratkan audit berbasis risiko dan proses terstandarisasi.
Unsur 2 dari SPIP. Proses mengidentifikasi risiko yang mengancam pencapaian tujuan instansi, menganalisis kemungkinan dan dampak, dan menentukan respons risiko.
Penilaian risiko dilakukan untuk setiap sasaran strategis dalam Renstra.
Risiko yang teridentifikasi dimasukkan ke register risiko.
Laporan yang dihasilkan Itjen setelah melakukan Penjaminan Kualitas SPIP atas hasil Penilaian Mandiri unit kerja, sebelum diserahkan ke BPKP untuk evaluasi.
IKK 6.5 terkait maturitas MR juga bergantung pada kualitas LHPM yang disampaikan.
Sistem Informasi Manajemen Risiko Kementerian Perhubungan. Platform digital untuk pengisian register risiko, cascading, pemantauan RTP, dan pelaporan maturitas MR.
Unit kerja wajib isi SIMARKO sebelum penjaminan kualitas SPIP.
SIMARKO menampilkan level risiko residual per proses bisnis.
Proses pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya oleh instansi pemerintah menggunakan APBN/APBD. Diatur oleh Perpres 16/2018.
Reviu RKA oleh Inspektorat IV memastikan anggaran PBJ sesuai kebutuhan.
UKI memantau kepatuhan prosedur PBJ sebelum kontrak ditandatangani.
Dokumen pernyataan/perjanjian antara pimpinan unit dengan pimpinan di atasnya untuk mewujudkan target kinerja tertentu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
PK Itjen 2025 memuat 7 IKP dengan baseline dan target tahunan.
PK ditandatangani paling lambat 1 bulan setelah DIPA ditetapkan.
Dokumentasi tertulis dari seluruh proses penugasan pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Berisi tujuan, prosedur, bukti, analisis, temuan, dan simpulan yang mendukung laporan hasil pengawasan.
KKP disusun untuk setiap penugasan audit kinerja.
Supervisor mereview KKP sebelum laporan final diterbitkan.
Dokumen perencanaan tahunan yang berisi daftar penugasan pengawasan yang akan dilakukan APIP dalam satu tahun anggaran, disusun berdasarkan penilaian risiko, mandat, dan sumber daya yang tersedia.
PKPT Itjen 2025 disusun berdasarkan profil risiko unit kerja.
PKPT disetujui Inspektur Jenderal sebelum awal tahun anggaran.
Hasil audit yang mengungkapkan adanya perbedaan antara kondisi (keadaan yang ada) dengan kriteria (standar yang seharusnya), dilengkapi dengan sebab, akibat, dan rekomendasi perbaikan. Sering disebut 5C: Condition, Criteria, Cause, Consequence, Corrective Action.
Temuan: pengeluaran tidak didukung bukti sah (kondisi) vs. harus ada bukti (kriteria).
Rekomendasi temuan harus spesifik, terukur, dan realistis.
Proses yang dirancang dan dijalankan oleh pimpinan dan pegawai untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi tercapai melalui efektivitas operasional, keandalan laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum.
Otorisasi dua pihak adalah contoh pengendalian intern keuangan.
Pemisahan fungsi pencatatan dan penyimpanan adalah pengendalian intern dasar.